حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا ثَابِتٌ الْبُنَانِيُّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍأَنَّ الْيَهُودَ كَانَتْ إِذَا حَاضَتْ مِنْهُمْ امْرَأَةٌ أَخْرَجُوهَا مِنْ الْبَيْتِ وَلَمْ يُؤَاكِلُوهَا وَلَمْ يُشَارِبُوهَا وَلَمْ يُجَامِعُوهَا فِي الْبَيْتِ فَسُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى
{ وَيَسْأَلُونَكَ عَنْ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ }
إِلَى آخِرِ الْآيَةِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
جَامِعُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ وَاصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ غَيْرَ النِّكَاحِ فَقَالَتْ الْيَهُودُ مَا يُرِيدُ هَذَا الرَّجُلُ أَنْ يَدَعَ شَيْئًا مِنْ أَمْرِنَا إِلَّا خَالَفَنَا فِيهِ فَجَاءَ
أُسَيْدُ بْنُ حُضَيْرٍ وَعَبَّادُ بْنُ بِشْرٍ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الْيَهُودَ تَقُولُ كَذَا وَكَذَا أَفَلَا نَنْكِحُهُنَّ فِي الْمَحِيضِ فَتَمَعَّرَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى ظَنَنَّا أَنْ قَدْ وَجَدَ عَلَيْهِمَا فَخَرَجَا فَاسْتَقْبَلَتْهُمَا هَدِيَّةٌ مِنْ لَبَنٍ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَعَثَ فِي آثَارِهِمَا فَظَنَنَّا أَنَّهُ لَمْ يَجِدْ عَلَيْهِمَا
رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma’il, telah menceritakan kepada kami Hammad, telah mengabarkan kepada kami Tsabit Al Bunani, dari Anas bin Malik bahwa orang-orang Yahudi apabila seorang isteri mengalami haid maka mereka mengeluarkannya dari rumah, dan tidak makan bersamanya, tidak mengajaknya bermusyawarah, dan tidak menggaulinya di rumah. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya mengenai hal tersebut; kemudian Allah subhanahu wa ta’ala menurunkan ayat:
“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh.”
Hingga akhir ayat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Bergaullah dengan mereka di rumah dan lakukan segala sesuatu selain bersenggama. Tidaklah orang ini ingin meninggalkan sesuatu yang berasal dari urusan kita melainkan untuk menyelisihi kita.”
Kemudian Usaid bin Hudhair serta ‘Abbad bin Bisyr datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
Dan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang Yahudi mengatakan demikian dan demikian, tidakkah kita bercampur dengan mereka (para isteri) di saat sedang haid?
Maka merah padam wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hingga kami menyangka beliau telah murka kepada mereka. Kemudian mereka berdua keluar, kemudian mereka berpapasan dengan hadiah susu yang diberikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kemudian beliau mengirim seseorang agar mengejar mereka berdua, hingga kami menyangka bahwa beliau tidak murka kepada mereka.
HR. Muslim.
Syarah Hadis:
- Mengadakan hubungan seks atau Jima’ dengan istri ketika didatangi haid adalah haram atau termasuk dosa besar. Ilmu kedokteran berhasil menemukan fakta bahwa saat tidak suci kondisi kelamin wanita sangat rentan jika terjadi gesekan atau kemasukan benda asing.
- Beberapa penelitian membuktikan bahwa wanita yang biasa tetap melakukan hubungan seks saat haid atau nifas mempunyai resiko kanker yang lebih dari yang tidak.
Shahih Muslim – Bab Haid : Bolehnya wanita haid membasuh kepala suaminya, menyisir dan menggunakan sisa bekas airnya, No. Hadis: 455.
Referensi Syarah: Ammi Nur Baits, Hubungan Intim Ketika Haid Karena Tidak Tahu, https://konsultasisyariah.com/16974-hubungan-intim-ketika-haid-karena-tidak-tahu.html, diakses pada 19-08-2019, pukul 11.00.