Larangan Khamr Bagi Kesehatan


 حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ عَنْ أَبِي :سَلَمَةَ عَنْ عَائِشَةَ

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:

 كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ

رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ

Telah menceritakan kepada kami ‘Ali bin ‘Abdullah berkata: telah menceritakan kepada kami Sufyan berkata: telah menceritakan kepada kami Az-Zuhri dari Abu Salamah dari ‘Aisyah

Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:

  “Setiap minuman yang memabukkan adalah haram.“

HR. Bukhari.

Syarah hadis:

  1. Seorang umat Islam tentunya tidak boleh melakukan aniaya terhadap dirinya sendiri dengan merusak organ tubuhnya maupun kesehatannya.
  2. Minuman keras dapat mengganggu kesadaran seseorang dan menghilangkan akal sehatnya meskipun hanya saat ia mabuk atau sifatnya sementara.
  3. Minuman keras tidak hanya menyebabkan kecanduan tetapi juga menurunkan produktifitas dan merusak akhlak seseorang. Seseorang yang mabuk karena mengkonsumsi minuman keras tidak bisa melakukan apapun dan ia tidak bisa bekerja sebagaimana saat tersadarkan. Mereka yang mengkonsumsi alkohol juga cenderung mudah emosi dan melakukan hal-hal yang tidak baik

Shahih Bukhari – Kitab : Wudlu Bab : Larangan berwudlu’ menggunakan air perasan anggur atau sesuatu yang dapat memabukkan No. Hadis : 235.

Referensi Syarah: Nurjamal, https://www.gomuslim.co.id/read/khazanah/2019/03/17/11065/-p-ini-hikmah-larangan-meniup-makanan-dan-minuman-saat-masih-panas-p-.html , diakses pada 19-08-2019, pukul 10.55