حَدَّثَنَا هَدَّابُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: زَجَرَ عَنْ الشُّرْبِ قَائِمًا
رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Telah menceritakan kepada kami Haddab bin Khalid: telah menceritakan kepada kami Hammam: telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Anas bahwa Nabi Shallallahu A’laihi Wa Sallam melarang minum sambil berdiri.
HR. Muslim.
Syarah Hadis:
- Minum dan makan sambil duduk lebih sehat, lebih selamat, dan lebih sopan.
- Makanan dan minum yang ditelan akan memasuki proses pencernaan ke dalam dinding usus dengan perlahan dan lembut.
- Jika makan sambil berdiri maka akan menyebabkan jatuhnya cairan dengan keras ke dasar usus lalu menabraknya dengan keras.
- Jika hal tersebut terjadi berulang-ulang dalam waktu lama, maka akan menyebabkan melar dan jatuhnya usus, lalu menyebabkan sistem pencernaan menjadi disfungsi.
- Jika minum sambil berdiriakan menyebabkan air tersebut langsung meluncur ke dalam tubuh tanpa disaring lagi dan langsung menuju ke kandung kemih maka akan terjadi pengendapan disaluran ureter. Hal tersebut bisa menyebabkan penyakit Kristal ginjal.
Shahih Muslim – Kitab : Minuman Bab : Makruhnya minum sambil berdiri No. Hadis : 3771.
Referensi Syarah: B. Wulandari, Alasan Rasulullah Melarang Minum Sambil Berdiri, dilansir dari https://www.academia.edu/28752860/Alasan_Rasulullah_Melarang_Minum_Sambil_Berdiri. diakses pada 19-08-2019, pukul 10.46.