Larangan Makan Hewan yang Bertaring


حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ الْخَوْلَانِيِّ عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ تَابَعَهُ يُونُسُ وَمَعْمَرٌ وَابْنُ عُيَيْنَةَ وَالْمَاجِشُونُ عَنْ الزُّهْرِيِّ

رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari Abu Idris Al Khaulani dari Abu Tsa’labah radliallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang makan daging binatang buas yang bertaring.

Hadits ini juga dikuatkan oleh riwayat Yunus, Ma’mar, Ibnu ‘Uyainah dan Al Majisyun dari Az Zuhri.

HR. Bukhari.

 

Syarah hadis:

  1. Hewan-hewan maupun burung buas yang disebut “predator” ini menurut jumhur ulama haram, atas dasar hadits-hadits Rasulullah Saw.
  2. Hikmah dari pengharaman ini berpangkal pada model berburu hewan, benda-benda busuk, atau lainnya untuk menyambung hidup. Karena dari hasil makanan yang mereka peroleh salah satunya bangkai yang begitu banyak mengandung Virus, bakteri, kuman, dan lain-lain. Jika dimakan oleh manusia akan menyebabkan berbagai macam penyakit.

Shahih Bukhari – Kitab : Penyembelihan dan perburuan Bab : Memakan setiap binatang buas yang bertaring No. Hadis : 5104.

Referensi Syarah: Zaghul An – Najjar, Pembuktian Sains Dalam Sunnah ( Buku 3 ), Jakarta: Amzah. 2006. h. 121.