Kajian Makna


Term halaka terulang sebanyak 68 kali sementara term sa’a terulang sebanyak 30 kali.

Menurut Asfahani, term halaka bisa dibagi dalam 4 kategori:

  1. hilangnya sesuatu dari diri seseorang, menghabiskan harta benda, kerugian atau kemudaratan, kehancuran berupa kerusakan alam
  2. kematian atau meninggal dunia
  3. fana atau lawan dari baqa’
  4. kebinasaan atau kehancuran kolektif (makna ini yang paling banyak)

Ayat ini berkenaan dengan sifat orang-orang munafik, di mana mereka selalu berusaha menghancurkan sawah ladang kaum Muslim. Perilaku perusakan di sini memang bukan untuk memperkaya dirinya, namun terdorong oleh kebencian terhadap umat Islam. Term halaka di sini berarti merusak sawah ladang dan tanam-tanaman atas dasar kebencian, juga mencakup segala perbuatan yang tidak bermanfaat, termasuk merusak lingkungan. Sementara term sa’a biasanya digunakan untuk menunjuk perbuatan atau usaha yang terpuji. Namun, di ayat ini term sa’a menunjukkan sebuah usaha yang mengarah kepada perusakan lingkungan.