Jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepada kalian.” (QS. Al-Baqarah: 220), hingga akhir hayat. Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kamu Sufyan ibnu Waki’, tela menceritakan kepada kami Jarir, dari ‘Atha’ ibnus Saib, dari Sa’id ibnu Jubair, dari Ibnu ‘Abbas yang mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan jangalah kalian dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat. (Al-An’am: 152, Al-Isra: 34). Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (An-Nisa’: 10) Maka orang-orang yang memelihara anak yatim memisahkan makanannya dengan makanan anak yatim.