Kajian Makna فسد dan صلح


Dikutip dalam Mu’jam Maqayis al-Lughah Jilid-4 H. 503, karya dari al-Imam Ibnu Faris Zakariya:

.فَسَدَ) الْفَاءُ وَالسِّينُ وَالدَّالُ كَلِمَةٌ وَاحِدَةٌ، فَسَدَ الشَّيْءُ يَفْسُدُ فَسَادًا وَفُسُودًا، وَهُوَ فَاسِدٌ وَفَسِيدٌ)

الْمُفْسِدَ, berasal dari kataفَسَدَ yang berarti rusak. Adapun fi’il mudhari dari فسد, yaitu يَفْسُدُ, yang berarti merusak, membusukkan, menguraikan, dan merugikan. Adapun masdar dari فسد yaitu فَسَادًا, yang berarti rusaklah. Adapun isim fai’i dari فسد yaitu فُسُودًا, yang berarti yang merusak. Adapun isim maf’ul dari فسد yaitu هُوَ فَاسِدٌ, yang berarti objek yang dirusak.

Jadi, makna dari فسد selalu memiliki konotasi yang negatif, yaitu kejadian telah lalu yang memiliki nilai tidak baik. Jadi, فسد artinya adalah telah rusak.

Adapun lawan kata dari الْمُفْسِدَ, adalah الْمُصْلِحِۚ. الْمُصْلِحِۚ berasal dari kata صلح yang berarti tidak rusak.

Dalam ayat ini, الْمُفْسِدَ berarti orang yang merampas hak anak-anak yatim. Dan الْمُصْلِحِۚ berarti orang yang merawat hak anak-anak yatim,