Bismillahirrahmanirrahim
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta, dalam rapatnya yang berlangsung pada hari Ahad tanggal 12 November2017 M/22 Shafar 1439 H. yang membahas tentang HUKUM MANCING BERHADIAH, setelah:
MEMBACA:
- Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se Indonesia II Tahun 2006 tentang Masa’il Waqi’iyyah Mu’ashirah (SMS berhadiah)
- Pertanyaan masyarakat tentang hukum lomba memancing berhadiah.
MENIMBANG:
- Bahwa kegiatan transaksi bisnis pemancingan ikan, khususnya di Jakarta Barat dan umumnya di DKI Jakarta yang dilakukan oleh masyarakat dengan berbagai model transaksi seperti Harian, Borongan, Kiloan, dan Lomba memancing berhadiah semakin marak.
- Bahwa kegiatan mancing berhadiah perlu dikaji dari aspek agama untuk mendapatkan gambaran kepastian hukum dari sisi agama
MENGINGAT:
1. Firman Allah SWT :
a. Q.S. Al-Baqarah/2: 219
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, “Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kalian agar kalian berfikir.”
b. Q.S. Al-Ma`idah/5: 90-91
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ . إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ .
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
c. Q.S. Al-Isra`/17:26-27
وَآَتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا . إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا .
Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.
d. Q.S. Al-A’raf/7: 31
يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.
2. Hadis Rasulullah SAW
a. Hadis Riwayat Al-Bukhori secara ta’liq
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُوا وَاشْرَبُوا وَالْبَسُوا وَتَصَدَّقُوا فِي غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلَا مَخِيلَةٍ
Nabi −shalawat dan salam untuknya− bersabda, “Makanlah, minumlah, berpakaianlah, dan bersedekahlah tanpa berlebihan dan sombong.
b. Hadis riwayat Ahmad dan Abu Dawud
وَعَنْ أَبِي مُوسَى عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ
Diriwayatkan oleh Abu Musa −semoga Allah meridhainya, dari Rasulullah −shalawat dan salam untuknya. Beliau bersabda, “Siapa yang bermain dengan dadu maka ia telah durhaka kepada Allah dan rasulNya.
c. Hadis riwayat Al-Hakim
عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ الخُدْرِيّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لا ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ … الحديثَ
Diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri −semoga Allah meridhainya, bahwa Rasulullah −shalawat dan salam untuknya− bersabda, “Tidak (boleh) ada bahaya atau kerugian dan tidak (boleh) ada saling membahayakan atau saling merugikan.
3. Kaidah Fiqh
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Menghindari kerusakan lebih utama daripada meraih manfaat. 1]
MEMPERHATIKAN:
Pendapat Al-Syawkani (w. 1250 H)
وَكُلُّ مَا لَا يَخْلُو اللَّاعِبُ فِيهِ مِنْ غُنْمٍ أَوْ غُرْمٍ فَهُوَ مَيْسِرٌ ، وَقَدْ صَرَّحَ الْقُرْآنُ بِوُجُوبِ اجْتِنَابِهِ
Segala permainan yang pemainnya tidak lepas dari 2 (dua) kemungkinan, yaitu untung atau rugi maka itu adalah judi (maysir). Al-Qur`an telah menyatakan secara eksplisit mengenai kewajiban menjauhinya. 2]
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN:
FATWA HUKUM MANCING BERHADIAH
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan Mancing Berhadiah adalah kegiatan memancing ikan untuk mendapatkan hadiah (materi/uang) bagi pemenangnya, di mana hadiahnya diambil dari iuran wajib pemancing yang dikumpulkan sebelumnya.
Kedua : Ketentuan Hukum
Hukum mancing berhadiah baik dalam bentuk galatama, perlombaan, atau kegiatan lainnya yang menjanjikan hadiah berbentuk materi/uang yang mengandung unsur judi (maysir), tipuan (gharar), taruhan (qimar) dan pemborosan (israf) adalah haram
Ketiga : Rekomendasi
- Setiap muslim selayaknya menghindari praktek perjudian dalam bentuk apapun.
- Meminta pemerintah meninjau ulang kembali proses perizinan usaha yang mengarah kepada perjudian.
- Menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini, agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya.
Keempat : Ketentuan Penutup
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan penyempurnaan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 November 2017
KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA PROVINSI DKI JAKARTA
Ketua, | Sekretaris, |
ttd | ttd |
Dr. K.H. A. Lutfi Fathullah, M.A. | Dr. K.H. Fuad Thohari, M.A. |
Mengetahui,
DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA PROVINSI DKI JAKARTA
Ketua Umum, | Sekretaris Umum, |
ttd | ttd |
KH. A. Syarifuddin A. Gani, MA | KH. Zulfa Mustofa MY |
- Jalal al-din al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nazha`ir (Cet I; Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1411/1990), h. 87.
- Muhammad ibn ‘Ali al-Syawkani, Nayl al-Awthar, Juz 8 (Cet I; Mesir: Dar al-Hadits, 1413/1993), h. 107.