Dalam rangka mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 yang akan berlangsung pada tanggal 15 Pebruari 2017 dan menciptakan suasana yang aman, damai dan kondusif selama Pilgub berlangsung, MUI DKI Jakarta menyampaikan himbauan (Taushiyah) sebagai berikut:
- Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017, adalah ibadah sosial untuk memilih pemimpin Ibukota Jakarta sampai 5 tahun yang akan datang.
- Mendorong kepada semua warga DKI Jakarta yang sudah memiliki hak pilih agar mensukseskan pemilukada DKI Jakarta tanggal 15 Pebruari 2017.
- Mendorong kepada semua warga DKI Jakarta yang sudah memiliki hak pilih untuk secara aktif mengenali, memahami, dan mencermati rencana program kerja yang akan dilaksanakan setelah menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, serta melakukan istikharah sebelum memilih tanggal 15 Pebruari 2017 nanti
- Mendorong kepada semua warga DKI Jakarta agar tetap menjaga persaudaraan (ukhuwwah) meskipun beda calon atau beda partai yang diusung
- Mendorong kepada semua warga DKI Jakarta agar tidak Golput. Sekalipun menurut ketentuan undang-undang di Indonesia, memilih dalam pemilu merupakan HAK, tetapi dalam perspektif Fiqh Siyasah, HUKUM MEMILIH dalam pemilu adalah WAJIB, karena pemilu merupakan sarana memilih pemimpin atau (nashbu al-imam/’aqd al-imamah), baikGubernur, Presiden, maupun calon anggota DPRD, DPD dan DPR RI. Menurut ketentuan hukum Islam, memilih pemimpin (imamah) yang bertanggung jawab menjaga urusan agama (hirasatu al-din) dan mengatur kehidupan dunia (siyasatu al-dunia) agar maslahat adalah wajib. Rasulullah SAW menyatkan:إذا كنتم ثلاثة في سفر فليؤمكم أحدكم“Jila ada tiga (3) orang di antara kalian bepergian, hendaklah salah satu menjadi pemimpin”. Ibnu Taimiyah mengatakan:اختيا ر الأصلح في مناصب الدولة الذي تتوفر فيه الكفاء ة وحسن السيرة واجب
“Wajib memilih orang yang terbaik untuk jabatan-jabatan pemerintahan, yaitu orang-orang yang mempunyai profesionalisme dan akhlak yang mulia.
- Tidak mudah dibujuk dengan berbagai macam cara dan janji termasuk money politik, untuk memilih Pasangan Calon yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menghimbau kepada semua warga muslim di DKI Jakarta untuk melaksanakan rekomendasi Ijtima’ Komisi Fatwa MUI se-Indonesia ke-3 tahun 2009, sebagai berikut :
a. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
b. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.
c. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.
d. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
e. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
Jakarta, 26 Januari 2017.
KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA PROVINSI DKI JAKARTA
Ketua, | Sekretaris, |
ttd | ttd |
Dr. K.H. A. Lutfi Fathullah, M.A. | Dr. K.H. Fuad Thohari, M.A. |
Mengetahui,
DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA PROVINSI DKI JAKARTA
Ketua Umum, | Sekretaris Umum, |
ttd | ttd |
KH. A. Syarifuddin A. Gani, MA | KH. Zulfa Mustofa MY |