Bismillahirrahmanirrahim
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta, dalam rapatnya yang berlangsung pada hari Rabu tanggal 1 November 2017 M/ 12 Shafar 1439 H. yang membahas tentang HUKUM PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) FIKTIF, setelah:
MEMPERHATIKAN:
Hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI Kota Administrasi Jakarta Pusat, pada hari Sabtu 23 September 2017 M./3 Muharam 1439 H. tentang HUKUM PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) FIKTIF.
MENIMBANG:
- Bahwa kian maraknya pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif di berbagai instansi dan lembaga, khususnya lembaga Negara;
- Bahwa Menurut pemantauan Indonesian Corruption Watch (ICW) modus korupsi yang paling dominan terjadi di Indonesia adalah penggelapan, mark up (selisih harga barang dengan harga jual), penyalahgunaan wewenang, suap, dan gratifikasi.
MENGINGAT:
1. Firman Allah SWT, antara lain:
a. Q.S. Al-Anfal/8: 20
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَوَلَّوْا عَنْهُ وَأَنْتُمْ تَسْمَعُونَ
Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kamu berpaling dari pada-Nya, sedang kamu mendengar (perintah-perintah-Nya).
b. Q.S. Al-Nisa`/4: 58
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا (58)
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.
c. Q.S. Yusuf/12: 52
ذَٰلِكَ لِيَعْلَمَ أَنِّي لَمْ أَخُنْهُ بِالْغَيْبِ وَأَنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي كَيْدَ الْخَائِنِينَ
(Yusuf berkata): “Yang demikian itu agar dia (Al Aziz) mengetahui bahwa sesungguhnya aku tidak berkhianat kepadanya di belakangnya, dan bahwasanya Allah tidak meridhai tipu daya orang-orang yang berkhianat.
d. Q.S. Al-Hajj/22: 30
ذَٰلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ عِنْدَ رَبِّهِ وَأُحِلَّتْ لَكُمُ الْأَنْعَامُ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ
Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya. Dan telah dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak, terkecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya, maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.
e. Q.S. Ali ‘Imran/3: 161
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barang siapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu; kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.
f. Q.S. Al-Baqarah/2: 188
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui
g. Q.S. Al-Anfal/8: 27
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.
h. Q.S. Al-Muminun/23: 8
وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ
Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.
i. Q.S. Al-Isra`/17: 36
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.
2. Hadis Nabi Muhammad SAW, antara lain:
a. Hadis riwayat Abu Dawud
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي
Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr. Dia berkata, Rasulullah −shalawat dan salam untuknya− melaknat orang yang menyuap dan memberi suap.
b. Hadis Riwayat Abu Dawud
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ
Diriwayatkan dari Abdullah bin Buraydah dari ayahnya (Buraydah), dari Nabi −shalawat dan salam untuknya. Beliau SAW bersabda, “Siapa yang yang telah aku pekerjakan dalam suatu pekerjaan, lalu aku beri gajinya, maka yang diambilnya setelah itu (di luar gajinya) adalah penipuan/pengkhianatan.
c. Hadis Riwayat Muslim
حَدَّثَنِي عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ قَالَ لَمَّا كَانَ يَوْمُ خَيْبَرَ أَقْبَلَ نَفَرٌ مِنْ صَحَابَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا فُلَانٌ شَهِيدٌ فُلَانٌ شَهِيدٌ حَتَّى مَرُّوا عَلَى رَجُلٍ فَقَالُوا فُلَانٌ شَهِيدٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَلَّا إِنِّي رَأَيْتُهُ فِي النَّارِ فِي بُرْدَةٍ غَلَّهَا أَوْ عَبَاءَةٍ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا ابْنَ الْخَطَّابِ اذْهَبْ فَنَادِ فِي النَّاسِ أَنَّهُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلَّا الْمُؤْمِنُونَ قَالَ فَخَرَجْتُ فَنَادَيْتُ أَلَا إِنَّهُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلَّا الْمُؤْمِنُونَ
Diceritakan dari Umar bin Al-Khaththab −semoga Allah meridhainya. Saat (usai) perang Khaibar beberapa sahabat menghadap Rasulullah −shalawat dan salam untuknya. Mereka berkata, “Si fulan mati syahid, si fulan (lain) mati syahid.” Sampai saat mereka menyebut nama seorang lelaki. Mereka (juga) mengatakan “Si fulan (laki-laki itu) mati syahid.” Rasulullah −shalawat dan salam untuknya− menjawab: “Tidak. Saya melihatnya di neraka dalam sehelai burdah (baju) atau mantel (‘aba`ah) yang dia curi. Kemudian beliau bersabda,” Wahai Ibnu Khaththab, pergi dan umumkan kepada orang-orang bahwa bahwa tidak akan masuk surga kecuali orang-orang yang beriman.”
Umar berkata, “Lalu aku keluar dan mengumumkan bahwa tidak akan masuk surga, kecuali orang-orang yang beriman.”
d. Hadis Riwayat Ahmad
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَدِّ الْأَمَانَةَ إِلَى مَنْ ائْتَمَنَكَ وَلَا تَخُنْ مَنْ خَانَكَ
Diceritakan dari Abu Hurayrah −semoga Allah meridhainya. Dia berkata, rasulullah bersabda, “Sampaikanlah amanat kepada yang memberikan amanat kepadamu dan jangan khianati orang yang berkhianat kepadamu.”
e. Hadis riwayat Al-Hakim
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ اللَّهُ أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَإِذَا خَانَ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا
Diriwayatkan dari Abu Hurayrah −semoga Allah meridhainya. Dia berkata, Rasulullah −shalawat dan salam untuknya− bersabda, Allah berfirman, “Aku adalah mitra ketiga dari dua orang yang bermitra selama salah satu dari keduanya tidak berkhianat. Jika salah satunya berkhianat maka aku keluar dari keduanya.”
f. Hadist riwayat Al-Thabarani dalam Al-Mu’jam Al-Awsath
عَنِ الْهِرْمَاسِ بْنِ زِيَادٍ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ عَلَى نَاقَتِهِ فَقَالَ إِيَّاكُمْ وَالْخِيَانَةَ ، فَإِنَّهَا بِئْسَتِ الْبِطَانَةُ ، وَإِيَّاكُمْ وَالظُّلْمَ ، فَإِنَّهُ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، وَإِيَّاكُمْ وَالشُّحُّ ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمُ الشُّحُّ ، حَتَّى سَفَكُوا دِمَاءَهُمْ ، وَقَطَعُوا أَرْحَامَهُمْ
Diriwayatkan oleh Al-Hirmas bin Ziyad −semoga Allah meridhainya. Dia berkata, Aku melihat Rasulullah −shalawat dan salam untuknya− berkhutbah di atas untanya. Beliau bersabda, “Hindarilah pengkhianatan. Sesungguhnya pengkhianatan adalah seburuk-buruknya sesuatu yang disembunyikan. Hindarilah kezaliman. Sesungguhnya kezaliman adalah kegelapan-kegelapan di Hari Kiamat. Hindarilah sifat pelit. Sesungguh sifat pelit telah menghancurkan masyarakat sebelum kalian hingga mereka (saling) mengalirkan darah mereka dan memutus tali silaturahmi.”
MEMPERHATIKAN:
Pendapat para ulama, antara lain:
a. Ibnu Hajar al-Haytami
الْكَذِبُ عِنْدَ أَهْلِ السُّنَّةِ هُوَ الْإِخْبَارُ بِالشَّيْءِ عَلَى خِلَافِ مَا هُوَ عَلَيْهِ سَوَاءٌ أَعَلِمَ ذَلِكَ وَتَعَمَّدَهُ أَمْ لَا وَأَمَّا الْعِلْمُ وَالتَّعَمُّدُ فَإِنَّمَا هُمَا شَرْطَانِ لِلْإِثْمِ
Berbohon -menurut ahlus Sunnah- adalah memberi informasi berbeda dengan kenyataannya, baik dia mengetahuinya maupun tidak, dan baik sengaja maupun tidak. Dalam hal ini, mengetahui dan sengaja adalah untuk kriteria dosanya. 1]
b. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah
وَالْإِيمَانُ أَسَاسُهُ الصِّدْقُ وَالنِّفَاقُ أَسَاسُهُ الْكَذِبُ فَلَا يَجْتَمِعُ كَذِبٌ وَإِيمَانٌ إِلَّا وَأَحَدُهُمَا مُحَارِبٌ لِلْآخَرِ
Asas iman adalah kejujuran. Sedangkan asas kemunafikan adalah bohong. Bohon dan iman tidak akan berkumpul kecuali salah satunya menyerang yang lain. 2]
c. Pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia provinsi DKI Jakarta dalam Rapat Pleno pada hari Rabu 1 November 2017 M/12 Shafar 1439 H.
d. Pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia provinsi DKI Jakarta dalam Rapat Pleno pada tanggal 11 November 2017.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN:
FATWA HUKUM LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) FIKTIF
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan Pelaporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif adalah pembuatan dokumen yang berisi deskripsi pelaksanaan kegiatan, yang dilaporkan dengan bukti atau dokumen pendukung kegiatan yang direkayasa (tidak sesuai data) dan illegal untuk keuntungan pribadi, orang lain dan atau kelompok.
Kedua : Ketentuan Hukum
Hukum Pelaporan Pertanggungjawaban (LPJ) Fiktif adalah Haram.
Ketiga : Rekomendasi
- Hendaknya bagi semua pihak baik pribadi, lembaga atau institusi yang akan mengadakan kegiatan dengan menggunakan dana/anggaran tertentu agar melaporkannya dengan benar sesuai ketentuan.
- Menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini, agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya.
Keempat : Ketentuan Penutup
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari membutuhkan penyempurnaan maka akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 November 2017
KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA PROVINSI DKI JAKARTA
Ketua, | Sekretaris, |
ttd | ttd |
Dr. K.H. A. Lutfi Fathullah, M.A. | Dr. K.H. Fuad Thohari, M.A. |
Mengetahui,
DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA PROVINSI DKI JAKARTA
Ketua Umum, | Sekretaris Umum, |
ttd | ttd |
KH. A. Syarifuddin A. Gani, MA | KH. Zulfa Mustofa MY |
- Ibn Hajar al-Haytami, Al-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kaba`ir, Juz 2 (Cet. I; Beirut: Dar al-Fikr, 1407/1987.), h. 325.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah, Madarij al-Salikin, Juz 2 (Cet. III; Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1416/1996.), h. 258.