Bismillahirrahmanirrahim
”Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu sekalian untuk berpuasa, sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa”
(QS. Al-Baqarah (2):183).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta, menyampaikan seruan kepada segenap warga masyarakat Ibukota, sebagai berikut:
- Mari kita sambut dengan gembira dan syukur atas kedatangan bulan Suci Ramadhan 1438 H, dengan melaksanakan ibadah puasa sesuai ketentuan syari’at, serta memulai dan mengakhirinya sesuai dengan ketetapan yang dikeluarkan Kementerian Agama RI.
- Mensyi’arkan masjid dan mushalla dengan shalat lima waktu berjama’ah, shalat Tarawih, dan Witir, I’tikaf, dzikir, Tadarus dan Khatmil Qur’an, ceramah agama, dan amaliah Ramadhan lainnya dalam rangka lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT., serta tidak menjadikan masjid untuk kegiatan politik praktis, atau menyampaikan hal-hal lain yang dapat merusak kesucian bulan Ramadhan.
- Meningkatkan pemahaman dan pengalaman ke-islaman pada setiap keluarga dan rumah tangga muslim dengan memberikan bimbingan keimanan dan ketaqwaan, pembinaan akhlaq (budi pekerti luhur), dan kecintaan membaca dan mempelajari Al-Qur’an.
- Memperbanyak amal shalih untuk meningkatkan kesejahteraan umat dengan menunaikan zakat, infaq, dan shadaqoh, menyantuni fakir miskin dan anak-anak yatim, serta memperbanyak amal shalih lainnya.
- Menjaga kesucian bulan Ramadhan di Ibukota dalam suasana aman, nyaman, tertib, dan damai yang didasari semangat ukhuwah islamiyah, ukhuwah insaniyah, dan ukhuwah wathaniyah dengan mengatur penggunaan pengeras suara hanya pada saat 15 menit menjelang shalat Fardlu dan menghentikan kebiasaan membakar petasan.
- Menghimbau kepada masyarakat warga Ibukota:
a. Yang tidak beragama Islam, untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa, sebagai wujud dari toleransi antar umat beragama untuk terwujudnya kerukunan hidup umat beragama di kota Jakarta.
b. Kepada pemilik usaha hiburan malam, agar menghormati suasana kesucian bulan Ramadhan dengan melaksanakan segala ketentuan yang telah ditetapkan dalam PERDA No. 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan (Pasal 30).
c. Kepada Pengelola Media Massa, khusunya Televisi dimohon untuk tidak menyajikan tayangan-tayangan yang dapat mengganggu kekhusyu’an ibadah di bulan suci Ramadhan.
Demikianlah seruan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta, agar Ibadah Puasa tahun ini dapat dilaksanakan umat Islam di DKI Jakarta dengan khidmat dan khusyu’, dan diterima oleh Allah SWT.
Jakarta, 26 Sya’ban 1438 H
23 Mei 2017 M
DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Ketua Umum, | Sekretaris Umum, |
ttd | ttd |
KH. A. Syarifuddin A. Gani, MA | KH. Zulfa Mustofa MY |