قاَلَ الإمَامُ البُخاَرِي رَحِمَهُ اللهُ:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الشِّغَارِ وَالشِّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ اْلآخَرُ ابْنَتَهُ لَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ.
Imam al-Bukhari ra berkata:
Telah menceritakan kepada kami Abdullah ibn Yusuf, telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Nafi’, dari Abdullah ibn Umar ra, bahwa:
Rasulullah saw melarang al-Syighar. Al-Syighar adalah seseorang menikahkan anak perempuannya kepada orang lain agar orang lain tersebut juga mau menikahkan anak perempuannya dengannya, sedangkan di antara keduanya tidak ada mahar.
Pesan-pesan hadis:
- Dilarang melakukan menikahkan putrinya yang masih kecil tanpa mahar.
- Boleh menikahkan seorang putri yang sudah baligh.
- Pernikahan yang dilarang adalah pernikahan yang merugikan pasangan.