قاَلَ الإمَامُ البُخاَرِي رَحِمَهُ اللهُ:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ فَلَيْسَ مِنَّا.
Imam al-Bukhari ra berkata:
Telah menceritakan kepada kami Abdullah ibn Yusuf, telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Nafi’, dari Abdullah ibn Umar ra, bahwa Rasulullah saw bersabda:
Barangsiapa menghunus pedang kepada kami, maka ia bukan golongan kami.
Pesan-pesan hadis:
- Islam menjadikan sesama Muslim adalah bersaudara.
- Islam melarang seorang Muslim menyakiti dan menzalimi orang Islam lainnya.
- Karena itu orang yang mengancam atau memusuhi atau memerangi kaum muslimin, mereka dapat dikatagorikan bukan lagi Muslim.
Sahih al-Bukhari, hadis no. 6543. Lihat juga hadis no. 6366.
Selain oleh al-Bukhari, hadis ini juga diriwayatkan oleh: Muslim, hadis no. 143; al-Nasa’i, hadis no. 4031; Ibn Majah , hadis no. 2566; Ahmad, hadis no. 4237, 4420, 4902, 5995 dan 6092.