قاَلَ الإمَامُ البُخاَرِي رَحِمَهُ اللهُ:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، قَالَ: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :
لاَ يَتَحَرَّى أَحَدُكُمْ فَيُصَلِّي عِنْدَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَلاَ عِنْدَ غُرُوبِهَا.
Imam al-Bukhari ra berkata:
Telah menceritakan kepada kami Abdullah ibn Yusuf yang berkata: Telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Nafi’, dari Abdullah ibn Umar ra, bahwa Rasulullah saw bersabda:
Janganlah salah seorang dari kalian sengaja shalat ketika matahari sedang terbit dan atau ketika saat terbenam.
Pesan-pesan hadis:
- Tidak disarankan seseorang untuk shalat sunnah ketika matahari baru terbit.
- Dan tidak juga disarankan seorang Muslim untuk shalat sunnah ketika matahari akan tenggelam.
- Shalat di waktu terlarang dimaksudkan untuk menjaga kemurnian iman seseorang.
Sahih al-Bukhari, hadis no. 550. Lihat juga hadis no. 548 dan 554.
Selain oleh al-Bukhari, hadis ini juga diriwayatkan oleh: Muslim, hadis no. 1369 dan 1370; al-Nasa’i, hadis no. 560 dan 561; Ahmad, hadis no. 4383, 4653 dan 5049; dan Malik, hadis no. 460.