قاَلَ الإمَامُ البُخاَرِي رَحِمَهُ اللهُ:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ يُوسُفَ، قَالَ: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَابَقَ بَيْنَ الْخَيْلِ الَّتِي أُضْمِرَتْ مِنْ الْحَفْيَاءِ وَأَمَدُهَا ثَنِيَّةُ الْوَدَاعِ وَسَابَقَ بَيْنَ الْخَيْلِ الَّتِي لَمْ تُضْمَرْ مِنْ الثَّنِيَّةِ إِلَى مَسْجِدِ بَنِي زُرَيْقٍ. وَأَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ فِيمَنْ سَابَقَ بِهَا.
Imam al-Bukhari ra berkata:
Telah menceritakan kepada kami Abdullah ibn Yusuf yang berkata: Telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Nafi’, dari Abdullah ibn Umar ra, bahwa Rasulullah saw bersabda:
Rasulullah saw pernah mempertandingkan antara kuda yang dipersiapkan untuk pacuan yang jaraknya dimulai dari al-Hafya’ sampai Tsaniyatul Wada’, dan kuda yang tidak disiapkan untuk pacuan yang dimulai dari al-Hafya’ hingga Masjid Bani Zuraiq. Abdullah ibn Umar adalah termasuk orang yang mengikuti pacuan tersebut.
Pesan-pesan hadis:
- Mengadakan perlombaan sesuatu yang bermanfaat hukumnya boleh.
- Piawai dalam menunggang kuda adalah sesuatu yang bermanfaat karena itu boleh dilombakan.
- Jika terdapat lomba-lomba yang bermanfaat, tidak salah kalau anda menjadi salah satu persertanya.