قاَلَ الإمَامُ البُخاَرِي رَحِمَهُ اللهُ:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا.
Imam al-Bukhari ra berkata:
Telah menceritakan kepada kami Abdullah ibn Yusuf yang berkata: Telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Nafi’, dari Abdullah ibn Umar ra, bahwa Rasulullah saw bersabda:
Jika seseorang di antara kalian diundang ke acara walimah, hendaklah ia menghadirinya.
Pesan-pesan hadis:
- Prosesi pernikahan merupakan peristiwa penting dalam Islam.
- Karena itu ummatnya untuk memenuhi undangan walimah, jika tidak ada uzur.
- Hikmah di balik itu agar tidak terjadi fitnah ketika suami istri baru ini jalan atau tinggal bersama.
Sahih al-Bukhari, hadis no. 4775.
Selain al-Bukhari, hadis ini juga diriwayatkan oleh Muslim, hadis no. 2574-2582; Abu Daud, hadis no. 3247, 3248 dan 3250; al-Tirmizi, hadis no. 1017; Ibn Majah, hadis no. 1904; Ahmad, hadis no. 4482, 4500, 4711; Malik, hadis no. 1001; dan al-Darimi, hadis no. 2108.