Menurut Syuhudi isma’il bahwa ke-syadz-an sanad hadis baru dapat diketahui setelah diadakan penelitian sebagai berikut:
(1) Semua sanad yang mengandung matan hadis yang pokok masalahnya memiliki kesamaan dihimpun dan diperbandingkan,
(2) Para periwayat di seluruh sanad diteliti kualitasnya,
(3) Para periwayat bersifat tsiqat dan ternyata ada seorang periwayat yang sanadnya menyalahi sanad-sanad lainnya, maka sanad yang menyalahi itu disebut sanad syadz sedang sanad-sanad lainnya disebut sanad mahfuzh. [464]
Syuhudi Isma’il menambahkan bahwa apabila terjadi pertentangan antara para periwayat dengan periwayat yang lain yang sama-sam bersifat tsiqah, maka periwayat yang sendirian “dikalahkan’ oleh periwayat yang banyak. Periwayat yang banyak dalam hal ini “dimenangkan”, karena mereka dinilai lebih kuat atau lebih tsiqah (awtsaq). [465]
Dengan demikian dalam hadis yang memuat pokok masalah tentang meminta keselamatan kepada Allah ini, dari jalur muslim terdapat sanad yang syadz yaitu yang diriwayatkan Muslim dari ‘Abdul Warits dari ‘Abdush Shamad dari Su’bah dari ‘Ashim dari Khalid bin Mihran dari ‘Aisyah dan dari Rasul SAW, jika digambarkan seperti ini:
Sanad yang syadz tersebut dikarenakan terputus sanad-nya ditingkat periwayat sahabat yaitu ‘Aisyah dan yang memutuskannya periwayat yang berstatus tabi’iy yaitu Khalid bin Mihran dengan demikian hadis tersebut dinamakan hadis mursal al-tabi’iy.