عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِرَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : بَايَعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-
عَلَى إِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ
Artinya:
Dari Jarir bin Abdullah Radhiyallahu Anhu,ia berkata,
“Aku berbai’at kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam untuk menunaikan shalat, mengeluarkan zakat dan selalu memberikan nasehat kepada sesama muslim.”
Penjelasan
Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari, bab az-Zakat, no. 1336.
Kadungan hadits:
– Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang lima. Para sahabat telah berbaiat untuk menunaikannya. Barangsiapa yang menolak mengeluarkannya maka berarti ia telah kafir dan halal diperangi.
– Kewajiban memberi nasihat kepada orang muslim.