Istri yang Meminta Cerai


عَنْ ثَوْبَانَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ

« أَيُّمَا امْرَأَةٍ اخْتَلَعَتْ مِنْ زَوْجِهَا مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ لَمْ تَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ».

وَفِيْ رِوَايَةٍ :

« أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ »

Artinya :

Dari Tsauban Radhiyallahu Anhu,bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

“Wanita mana pun yang mengajukan gugatan cerai kepada suaminya tanpa sebab, maka ia tidak akan mencium bau surga.”

Dalam riwayat lain disebutkan,

“Wanita mana pun yang menggugat cerai suaminya tanpa ada sebab, maka haram baginya bau surga.”

Penjelasan :

Hadits ini terdapat dalam Sunan at-Tirmidzi, bab ath-Thalaq, no. 1187 dan disahihkan beliau.

Kata lam tarah berarti tidak akan mencium, sedangkan kata inkhala’a maksudnya seoarang istri menyerahkan harta kepada suaminya supaya mengkhulu’nya, sehingga lepaslah ikatan pernikahan di antara keduanya.

Kandungan hadits :

Larangan seorang wanita meminta khulu’ tanpa sebab yang memaksa.