Larangan Membuka Aurat


عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِىِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ :

« لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عُرْيَةِ الرَّجُلِ , وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عُرْيَةِ الْمَرْأَةِ , وَلاَ يُفْضِى الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِى ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلاَ تُفْضِى الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِى ثَوْبٍ »

Artinya :

Dari Abu Sa’id Al-Khudriy Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, beliau bersabda:

“Seorang laki-laki tidak boleh untuk melihat aurat laki-laki lain, dan seorang wanita tidak boleh melihat aurat wanita yang lain. Seorang laki-laki tidak boleh tidur dengan laki-laki lain dalam satu selimut, dan seorang wanita tidak boleh tidur dengan wanita lain dalam satu selimut.”

Penjelasan :

Hadits ini terdapat dalam Shahih Muslim, bab an-Nikah, no. 1437, Sunan at-Titmidzi, bab al-Adab, no. 2794, Sunan Abu Dawud, bab at-Tarajjul, no. 4018, dan Sunan Ibnu Majah, bab ath-Thaharah, no. 661.

Maksud kata ‘uryah adalah aurat, yaitu ketika telanjang dan membuka auratnya.

Kandungan hadits :

Larangan melihat aurat. Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut, sedangkan aurat wanita terhadap wanita adalah seperti aurat laki-laki terhadap laki-laki yaitu antara pusar dan lutut. Oleh karena itu, haram membukanya di hadapan seseorang. Selain itu, hadits ini menerangkan pula larangan seorang laki-laki tidur dalam satu selimut, demikian pula berlaku bagi sesama wanita.