Wanita dan Hak Tetangga


عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ :

« مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِى بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ »

Artinya :

Dari Aisyah Radhiyallahu Anha bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

“Jibril terus berwasiat kepadaku untuk berbuat baik kepada tetangga hingga aku mengira dia akan mewarisinya.”

Penjelasan :

Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari, bab al-Adab, no. 5668.

Makna kosa kata :

  • Sayuwarritsuhu : akan memberinya hak dalam warisan tetangganya.

Kandungan hadits :

Hadits ini menjelaskan betapa besarnya hak tetangga, bahkan Jibril tidaklah menurunkan wahyu melainkan mengingatkan Rasulullah tentang hak tetangga. Hubungan baik dengan tetangga merupakan salah satu sebab kebahagiaan dan terciptanya keamanan di masyarakat. Islam mengatur hubungan individu suatu masyarakat termasuk di dalamnya adalah tetangga. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu.” (QS. An-Nisa: 35)