Larangan Wanita Menyerupai Laki-laki


عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ.

 

Artinya :

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu ia berkata: “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.”

Penjelasan :

Hadits ini terdapat dalam Sunan Abu Dawud, bab al-Libas, no. 4097.

Kata la’ana berarti dijauhkan dari rahmat Allah.

Kandungan hadits :

Islam melarang laki-laki menyerupai wanita, dan wanita menyerupai laki-laki. Fenomena ini sudah banyak terjadi di masyarakat.