Istri Mengambil Harta Suami dengan Cara Baik


عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ هِنْدَ بِنْتَ عُتْبَةَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ ، وَلَيْسَ يُعْطِينِى مَا يَكْفِينِى وَوَلَدِى ، إِلاَّ مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهْوَ لاَ يَعْلَمُ فَقَالَ

« خُذِى مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ »

Artinya :

Dari Aisyah Radhiyallahu Anha bahwa Hindun binti Utbah berkata, “Wahai Rasulullah, Abu Sufyan adalah seorang laki-laki yang pelit. Ia tidak memberikan kecukupan nafkah padaku dan anakku, kecuali jika aku mengambil dari hartanya dengan tanpa sepengetahuannya.” Maka beliau bersabda,

“Ambillah dari hartanya sekadar untuk memenuhi kebutuhanmu dan juga anakmu.”

 

Penjelasan :

Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari, bab an-Nafaqat, no. 5059.

Kandungan hadits :

  • Bolehnya mengambil nafkah mendesak dari harta suami yang bakhil tanpa sepengetahuannya untuk memenuhi kebutuhan istri dan anak-anaknya.