عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ :
« لاَ تُنْكَحُ الأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ , وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ ».
قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ :
« أَنْ تَسْكُتَ »
Artinya:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
“Seorang janda tidak dinikahkan hingga dimintai persetujuannya, dan seorang gadis tidak dinikahkan hingga dimintai izin.”
Para sahabat berkata; wahai Rasulullah, bagaimana izinnya? Beliau bersabda,
“Dengan diam.”
Penjelasan :
Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari, bab an-Nikah, no. 4843; dan Shahih Muslim, bab an-Nikah, no. 1419.
Makna kosa kata:
- Al-Ayyim : janda
- Tusta`mar : dimintai musyarawah mengenai pernikahannya.
Kandungan hadits :
Perlunya meminta izin wanita, baik yang janda atau gadis, yaitu dengan persetujuan menikah secara terang-terangan bagi wanita yang sudah menikah sebelumnya, atau dengan diamnya tanda dia setuju bagi seorang gadis. Ini termasuk bentuk pemuliaan Islam terhadap perempuan dan hak-haknya, di mana hak seperti ini tidak diperhatikan oleh selain Islam.