Persaudaraan


عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِىِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ :

« الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يُسْلِمُهُ مَنْ كَانَ فِى حَاجَةِ أَخِيهِ فَإِنَّ اللَّهَ فِى حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ بِهَا كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ».

Artinya :

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, beliau bersabda,

“Seorang muslim itu saudara bagi muslim lainnya, tidak boleh menzalimi atau merendahkannya. Barang siapa memenuhi kebutuhan saudaranya maka Allah akan memenuhi kebutuhannya. Dan Barang siapa membebaskan kesulitan seorang muslim di dunia, maka Allah akan membebaskan kesulitannya di akhirat. Dan barangsiapa menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat.”

Penjelasan :

Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari, bab al-Mazhalim, no. 2310; Shahih Muslim, bab al-Birr, no. 2580; Sunan at-Tirmidzi, bab al-Hudud, no. 1426 ; dan Sunan Abu Dawud, bab al-Adab, no. 4893.

Makna kosa kata :

  • Yuslimuhu : merendahkannya kepada kehancuran.
  • Kurbah : kesusahan.

Kandungan hadits :

Keharusan merealisasikan makna ukhuwah Islamiyyah dengan menjauhkan keburukan dan penyakit dari seorang muslim, serta membantu mereka dan melindunginya. Orang yang melakukan hal itu akan ditanggung oleh Allah dengan pahala yang sangat besar.