Melindungi Orang Muslim


عَنْ سَهْلِ بْنِ مُعَاذِ بْنِ أَنَسٍ الْجُهَنِىِّ عَنْ أَبِيهِ عَنِ النَّبِىِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ

« مَنْ حَمَى مُؤْمِنًا مِنْ مُنَافِقٍ ». أُرَاهُ قَالَ « بَعَثَ اللَّهُ مَلَكًا يَحْمِى لَحْمَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ نَارِ جَهَنَّمَ وَمَنْ رَمَى مُسْلِمًا بِشَىْءٍ يُرِيدُ شَيْنَهُ بِهِ حَبَسَهُ اللَّهُ عَلَى جِسْرِ جَهَنَّمَ حَتَّى يَخْرُجَ مِمَّا قَالَ ».

Artinya :

Dari Sahl bin Mu’adz bin Anas Al-Juhani dari Bapaknya dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, beliau bersabda,

“Barangsiapa melindungi seorang mukmin dari orang munafik, -menurutku beliau mengatakan-, maka Allah akan mengutus seorang malaikat untuk menjaga dagingnya dari api neraka pada hari kiamat. Dan barangsiapa menuduh seorang muslim dengan sesuatu yang ia berharap keburukannya, maka Allah akan menahannya di jembatan neraka Jahannam hingga ia keluar dari keburukan perkataannya (hingga ia bersih dari dosanya baik karena pemberian maaf saudaranya muslim tersebut atau karena syafaat atau setelah ia dibersihkan dengan azab sesuai kadar dosa yang ia perbuat).”

Penjelasan :

Hadits ini terdapat dalam Sunan Abu Dawud, bab al-Adab, no. 4883.

Arti kata syainah adalah menuduh sesuatu yang ia berharap keburukannya.

Kandungan hadits :

  • Kehormatan seorang mukmin, dan kewajiban melindungi dan menolongnya bagi orang yang mampu.
  • Siapa yang menyakiti orang muslim, maka Allah menahannya dari siksa sampai ia meminta maaf kepada saudaranya, dan saudaranya tadi memaafkannya.