عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ سَمِعَ مِزْمَارًا – قَالَ – فَوَضَعَ أُصْبُعَيْهِ عَلَى أُذُنَيْهِ وَنَأَى عَنِ الطَّرِيقِ.
Artinya :
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu bercerita bahwa dia pernah mendengar suara seruling, lalu ia meletakkan jarinya pada dua telinganya seraya menjauh dari jalan.
Penjelasan :
Hadits ini terdapat dalam Sunan Abu Dawud, bab al-Adab, no. 4924.
Kandungan hadits :
Makruhnya alat-alat hiburan seperti seruling yang biasa digunakan para penggembala, juga setiap alat lainnya yang bisa melalaikan dari mengingat Allah, atau yang semakna dengannya.