عَنْ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ زَيْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أن رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا تَوَضَّأَ دَعَا بِوَضُوْءٍ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ فَغَسَلَ يَدَهُ مَرَّتَيْنِ ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلاَثًا ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا ، ثُمَّ غَسَلَ يَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ، ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ ، فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ ، بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ ، حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ، ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِى بَدَأَ مِنْهُ ، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ
Artinya:
Dari Abdullah bin Zaid Radhiyallahu Anhu menceritakan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam berwudlu beliau minta diambilkan air wudlu, lalu ia menuangkan air pada kedua tangannya dan membasuhnya dua kali, lalu berkumur dan mengeluarkan air dari dalam hidung sebanyak tiga kali, kemudian membasuh mukanya tiga kali, kemudian membasuh kedua tangan dua kali dua kali sampai ke siku, kemudian mengusap kepalanya dengan tangan, dimulai dari bagian depan dan menariknya hingga sampai pada bagian tengkuk, lalu menariknya kembali ke tempat semula. Setelah itu membasuh kedua kakinya.
Penjelasan
Hadits ini terdapat dalam Shahih Muslim, bab ath-Thaharah, no. 235, Sunan at-Tirmidzi, bab at-Thaharah, no. 27, Sunan an-Nasa’i, no. 97, Sunan Abu Dawud, no. 118, dan Sunan Ibnu Majah, no. 434.
Abdullah bin Zaid adalah pemilik adzan (yang pertama kali menerima wahyu adzan).
Kandungan hadits:
Hadits ini menjelaskan tentang sifat wudhu Rasulullah yang meliputi tata cara mengusap kepala. Wudhu mencakup fardhu dan sunah-sunahnya. Dalam hadits ini tidak disebutkan mengusap dua telinga, keduanya termasuk sunnah. Mengenai kesunahan mengusap dua telinga telah banyak dijelaskan dalam hadits-hadits lainnya di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi “dua telinga dari kepala” no. 13.