عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ : شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ ، وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ ، وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ –
Artinya:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, bahwa ia berkata; “Seburuk-buruk jamuan adalah jamuan walimah, yang diundang sebatas orang-orang kaya, sementara orang-orang miskin tidak diundang. Siapa yang tidak memenuhi undangan maka sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya Shallallahu Alaihi wa Sallam.”
Penjelasan :
Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari, bab an-Nikah, no. 4882; dan Shahih Muslim, bab an-Nikah, no. 1432.
Makna kosa kata:
- Syarru ath-tha’am : tidak ada keberkahan di dalamnya.
- Tarku ad-da`wah : tidak memenuhi undangan tanpa ada udzur.
Kandungan hadits :
- Kewajiban menghadiri undangan walimah.
- Orang muslim ikut merasakan kebahagiaan saudaranya muslim