Menghadiri Undangan Walimah (Pengantin) dan Lainnya


عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ : شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ ، وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ ، وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ –

Artinya:

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, bahwa ia berkata; “Seburuk-buruk jamuan adalah jamuan walimah, yang diundang sebatas orang-orang kaya, sementara orang-orang miskin tidak diundang. Siapa yang tidak memenuhi undangan maka sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya Shallallahu Alaihi wa Sallam.”

Penjelasan :

Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari, bab an-Nikah, no. 4882; dan Shahih Muslim, bab an-Nikah, no. 1432.

Makna kosa kata:

  • Syarru ath-tha’am : tidak ada keberkahan di dalamnya.
  • Tarku ad-da`wah : tidak memenuhi undangan tanpa ada udzur.

Kandungan hadits :

  • Kewajiban menghadiri undangan walimah.
  • Orang muslim ikut merasakan kebahagiaan saudaranya muslim