عَنْأُمِّحَبِيبَةَابْنَةِأَبِىسُفْيَانَلَمَّاجَاءَهَانَعِىُّأَبِيهَادَعَتْبِطِيبٍ،فَمَسَحَتْذِرَاعَيْهَاوَقَالَتْمَالِىبِالطِّيبِمِنْحَاجَةٍ . لَوْلاَأَنِّىسَمِعْتُالنَّبِىَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَقُولُ
«لاَيَحِلُّلاِمْرَأَةٍتُؤْمِنُبِاللَّهِوَالْيَوْمِالآخِرِتُحِدُّعَلَىمَيِّتٍفَوْقَثَلاَثٍ،إِلاَّعَلَىزَوْجٍأَرْبَعَةَأَشْهُرٍوَعَشْرًا»
Artinya :
Dari Ummu Habibah binti Abu Sufyan bahwa ketika berita kematian bapaknya (Abu Sufyan bin Harb) sampai padanya, ia minta diambilnya wewangian dan berkata, Aku tak berhajat untuk memakai wewangian sekiranya aku tak mendengar NabiShallallahu Alaihi wa Sallambersabda,
‘Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung lebih dari tiga hari kecuali terhadap suaminya, maka ia berkabung selama empat bulan sepuluh hari.”
Penjelasan :
Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari, bab ath-Thalaq, no. 5030.
Kata an-na’yu berarti kabar tentang kematian seseorang.
Kandungan hadits :
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang seorang wanita muslimah berkabung atas meninggalnya seseorang lebih dari tiga hari kecuali atas kematian suaminya, yaitu selama empat puluh bulan sepuluh hari. Apa yang dilakukan oleh para wanita sekarang ini seperti berduka atas si mayit lebih dari itu, kemudian ia tidak mau keluar rumah selama bertahun-tahun, atau memakai pakaian hitam, semua itu ada adat istiadat Jahiliyyah. Semoga Allah melindungi kita darinya.