Puasa Sebagai Pelebur Dosa


عَنْ حُذَيْفَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ سَمِعْتُ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -يَقُولُ

« فِتْنَةُ الرَّجُلِ فِى أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَجَارِهِ تُكَفِّرُهَا الصَّلاَةُ وَالصِّيَامُ وَالصَّدَقَةُ »

 

Artinya:

Dari Hudzaifah berkata, Aku mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam  bersabda,

 “Suatu fitnah seseorang dalam keluarganya, harta, anak dan tetangganya akan terhapus oleh shalat, shaum (puasa), dan shadaqah.”

Penjelasan

Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari, bab ash-Shaum, no. 1796.

Yang dimaksud dengan fitnah dalam hadits ini adalah ujian, cobaan dan segala sesuatu yang menjadikan seorang mukmin menanggung dosa lantaran kurangnya tanggung jawab terhadap keluarga, harta dan tetangga, dapat dilebur oleh shalatnya, jalan kaki menuju shalatnya, puasa dan sedekahnya.

Hadits ini menjelaskan tentang ampunan dan kemurahan Allah, dimana Dia menjadikan semua ibadah sebagai penghapus dosa. Para ulama menjelaskan bahwa ibadah-ibadah itu menghapus dosa-dosa yang kecil, sedangkan dosa-dosa besar memerlukan tobat yang sebenarnya. Shalat, puasa, haji, umrah dan sedekah bisa menghapus dosa-dosa kecil. Wallahu a’lam.