Wanita Menjadi Pengelola dalam Rumah Suaminya


عَنِ ابْنِ عُمَرَ – رَضِىَ اللهُ عَنْهُما – عَنِ النَّبِىِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ

« كُلُّكُمْ رَاعٍ ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، وَالأَمِيرُ رَاعٍ ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ ، فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ »

Artinya :

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu, dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, beliau bersabda,

“Setiap kalian adalah pemimpin. Dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban terhadap yang dipimpinnya. Seorang Amir adalah pemimpin. Seorang suami juga pemimpin atas keluarganya. Seorang wanita juga pemimpin atas rumah suaminya dan anak-anaknya. Maka setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”

Penjelasan :

Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari, bab al-Jumuah, no.853; Shahih Muslim, bab al-Imarah, no. 1829; Sunan Abu Dawud, bab al-Imarah, no. 2928; dan Sunan at-Tirmidzi, bab al-Jihad, no. 1557.

Kandungan hadits :

Pemerataan tanggung jawab di masyarakat yang meliputi tanggung jawab seorang hakim di hadapan Allah dalam bersikap adil terhadap rakyatnya, tanggung jawab seorang suami di keluarganya dalam menjaga agama istri dan anaknya serta kehormatan istrinya. Allah meminta pertanggung jawaban mereka masing-masing, semoga Allah senantiasa membantu kita dalam memikul tanggung jawab ini. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan tahanlah mereka (di tempat perhentian) karena sesungguhnya mereka akan ditanya.” (QS. Ash-Shaffât: 24)