عَنْ أَبِى الدَّرْدَاءِ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-
« إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ ».
Artinya :
Dari Abu Darda’ Radhiyallahu Anhu ia berkata,“Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan bagi setiap penyakit terdapat obatnya, maka berobatlah dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram!”
Penjelasan :
Hadits ini terdapat dalam Sunan Abu Dawud, bab ath-Thibb, no. 2874.
Kandungan hadits:
- Disyariatkannya obat dan perintah untuk berobat.
- Larangan berobat dengan obat yang di dalamnya mengandung zat yang diharamkan, seperti khamr. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa khamr adalah penyakit, bukan obat. Seorang peracik obat harus mampu menggantinya dengan zat lain yang bukan alkohol. Khamr adalah musuh manusia yang oleh nagara-negara maju mereka mencoba memeranginya setiap hari dengan berbagai cara.