:عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : اطَّلَعَ رَجُلٌ مِنْ جُحْرٍ فِى حُجَرِ النَّبِىِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَمَعَ النَّبِىِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – مِدْرًى يَحُكُّ بِهِ رَأْسَهُ فَقَالَ
« لَوْ أَعْلَمُ أَنَّكَ تَنْظُرُ لَطَعَنْتُ بِهِ فِى عَيْنِكَ ، إِنَّمَا جُعِلَ الاِسْتِئْذَانُ مِنْ أَجْلِ الْبَصَرِ »
Artinya :
Dari Sahl bin Sa’d dia berkata; “Seorang laki-laki pernah melongokkan kepalanya ke salah satu kamar Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, waktu itu Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tengah membawa sisir untuk menyisir rambutnya, lalu beliau bersabda:
“Sekiranya aku tahu kamu mengintip, sungguh aku akan mencolok kedua matamu, sesungguhnya meminta izin itu di berlakukan karena pandangan.”
Penjelasan :
Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari, bab al-Isti’dzan, no. 5887.
Makna kosa kata :
- Hujrin : lubang
- Hujarin : bentuk plural dari kata hujrah yang berarti kamar
- Midra : sisir
- Ja’ala al-idzn : meminta izin memasuki rumah.
Kandungan hadits :
Tidak dibolehkan melongok ke dalam isi rumah. Barangsiapa yang ingin meminta izin memasuki rumah, hendaknya ia berdiri di samping pintu, bukan di depannya.