عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَشَاهِدَهُ وَكَاتِبَهُ.
Artinya :
Dari Abdullah bin Mas’ud dia berkata; Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melaknat orang yang makan riba, orang yang memberi makan riba, saksinya dan penulisnya.
Penjelasan :
Hadits ini terdapat dalam Sunan Abu Dawud, bab al-Buyu’, no. 3333; Sunan at-Tirmidzi, bab al-Buyu’, no. 1206; dan Sunan Ibnu Majah, bab at-Tijarat, no. 2277.
Kandungan hadits :
Larangan riba dan laknat bagi pelakunya. Laknat adalah dijauhkan dari rahmat Allah. Termasuk pelaku tindakan haram ini adalah orang yang meminjamkan dan orang yang mencari pinjaman bunga (sebutan riba sekarang ini), penulis perjanjian riba, dan saksinya. Riba termasuk dosa besar yang pelakunya diancam Allah dengan azab di dunia dan di akhirat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.
” (QS. Al-Baqarah: 279) juga firman Allah,
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila.”
(QS. Al-Baqarah: 275)
“termasuk yang tidak dibolehkan adalah menamakan riba dengan bunga bank”.