عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : كَانَتِ الأَمَةُ مِنْ إِمَاءِ أَهْلِ الْمَدِينَةِ لَتَأْخُذُ بِيَدِ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَتَنْطَلِقُ بِهِ حَيْثُ شَاءَتْ
Artinya :
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu dia berkata; “Sekiranya ada seorang budak dari budak penduduk Madinah menggandeng tangan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, sungguh beliau akan beranjak bersamanya kemana budak itu pergi.”
Penjelasan :
Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari, bab al-Adab, no. 5724.
Makna kosa kata :
- Al-amatu : hamba sahaya atau budak yang dimiliki,
- Ta’khudzu biyadihi : menggandeng tangan, maksudnya adalah meminta pertolongan.
- Haitsu sya’at : pergi bersamanya untuk memenuhi kebutuhannya serta membantunya.
Kandungan hadits :
Hadits ini menunjukkan sikap tawadhu’ Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, akhlak beliau yang begitu luhur, serta membantu sendiri kebutuhan umat Islam, terlebih kepada mereka yang lemah. Adakah yang lebih lemah dari seorang budak wanita? Akan tetapi, mereka (para budak) di masyarakat muslim memiliki prioritas yang tinggi untuk disantuni dan dikasih sayangi. Di sana tidak dikenal adanya kesombongan, diskriminasi antara individu di masyarakat, tidak pula dikenal sistem kasta maupun diskriminasi etnis yang hingga sekarang ini masih terjadi di beberapa negara di dunia.