Keluarnya Wanita dari Rumah


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ –

« الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ ».

Artinya :

Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu Anhu berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

“Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki.”

Penjelasan :

Hadits ini terdapat dalam Sunan at-Tirmidzi, bab ar-Radha’, no. 1173.

Kandungan hadits :

Perintah bagi seorang wanita agar tidak keluar rumah kecuali untuk suatu keperluan. Jika keluar, hendaknya mereka berhijab dan tertutup. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.”