عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ –
« الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ ».
Artinya :
Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu Anhu berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
“Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki.”
Penjelasan :
Hadits ini terdapat dalam Sunan at-Tirmidzi, bab ar-Radha’, no. 1173.
Kandungan hadits :
Perintah bagi seorang wanita agar tidak keluar rumah kecuali untuk suatu keperluan. Jika keluar, hendaknya mereka berhijab dan tertutup. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.”