عَنْأُمِّكُرْزٍالْكَعْبِيَّةِرَضِىَ اللهُ عَنْهَاقَالَتْسَمِعْتُرَسُولَاللَّهِ-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- يَقُولُ
«عَنِالْغُلاَمِشَاتَانِمُكَافِئَتَانِوَعَنِالْجَارِيَةِشَاةٌ»
Artinya :
Dari Ummu Kurz Al-Ka’biyyah Radhiyallahu Anha, ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu wa’alaihi wa sallambersabda,
“Untuk anak laki-laki dua kambing yang sama dan untuk anak perempuan satu kambing.”
Penjelasan :
Hadits ini terdapat dalam Sunan Abu Dawud, bab al-Adhahi, no. 2834.
Maksud kata Mukafi’atani adalah yang sudah cukup umur.
Kandungan hadits :
Disyariatkannya akikah yang disembelih untuk anak (bayi) pada hari ketujuh dari kelahirannya, dan akikah adalah amanah bagi orang tua anak. Untuk anak laki-laki dua ekor kambing. Namun, dalam sebuah riwayat disebutkan baik anak laki-laki dan perempuan masing-masing satu ekor kambing. Akikah hukumnya sunnah bagi orang yang mampu dan tidak boleh ditinggalkan menurut kebanyakan ulama.Jika si anak sudah mencapai baligh, maka ia wajib berkurban untuk dirinya.