Mukjizat Nabi


عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍرَضِىَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ :

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَحَانَتْ صَلاَةُ الْعَصْرِ ، فَالْتَمَسَ النَّاسُ الْوَضُوءَ فَلَمْ يَجِدُوهُ ، فَأُتِىَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِوَضُوءٍ ، فَوَضَعَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فِى ذَلِكَ الإِنَاءِ يَدَهُ ، وَأَمَرَ النَّاسَ أَنْ يَتَوَضَّئُوا مِنْهُ . قَالَ فَرَأَيْتُ الْمَاءَ يَنْبُعُ مِنْ تَحْتِ أَصَابِعِهِ حَتَّى تَوَضَّئُوا مِنْ عِنْدِ آخِرِهِمْ

Artinya:

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu berkata: “Ketika waktu shalat Ashar tiba, orang-orang mencari air wudhu namun tidak mendapatkannya. Lalu aku melihat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam diberi air wudhu. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam kemudian meletakkan tangannya di atas bejana tersebut seraya memerintahkan orang-orang untuk berwudhu darinya.” Anas berkata, “Aku melihat air keluar dari jari-jari beliau hingga semua orang sampai yang terakhir dapat berwudhu.”

Penjelasan : 

Hadits ini terdapat dalam Shahih Muslim, bab al-Fadha’il, no. 2279.

Kandungan hadits :

Dalam hadits ini terdapat mukjizat Nabi memperbanyak air. Mukjizat adalah sesuatu di luar batas kewajaran yang Allah berlakukan melalui tangan seorang nabi sebagai bukti atas kebenaran risalah yang dibawanya sekaligus dukungan Allah kepadanya. Adapun beriman kepadanya (mukjizat) adalah wajib.