Larangan Bersumpah dengan Selain Nama Allah


عَنِ ابْنِ عُمَرَ – رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ أَدْرَكَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ فِى رَكْبٍ وَهْوَ يَحْلِفُ بِأَبِيهِ ، فَنَادَاهُمْ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ –

« أَلاَ إِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ ، فَمَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ ، وَإِلاَّ فَلْيَصْمُتْ ».

Artinya :

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma bahwa dia pernah mendapati Umar ketika di atas tunggangannya bersumpah dengan nenek moyangnya, lalu Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menyeru kepada orang-orang,

“Sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan bapak-bapak kalian, barangsiapa bersumpah hendaknya ia bersumpah dengan nama Allah atau kalau tidak, lebih baik ia diam.”

 

Penjelasan :

Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari, bab al-Adab, no. 5757; dan Shahih Muslim, bab al-Iman, no. 1646.

Yang dimaksud dengan kata fal yashmut (lebih baik diam) adalah lebih baik tidak bersumpah.

Kandungan hadits :

Larangan bersumpah dengan selain Allah seperti bersumpah dengan bapak atau yang lainnya. Sumpah adalah pengagungan, dan tidak ada yang lebih pantas untuk diagungkan selain Allah.