عَنْ بُرَيْدَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِىِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -قَالَ
« الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ »
Artinya:
Dari Buraidah Radhiyallahu Anhu, dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
“Perjanjian antara kita dengan mereka adalah shalat, maka barangsiapa meninggalkannya ia telah kafir.”
Penjelasan :
Hadits ini terdapat dalam Sunan at-Tirmidzi, bab al-Iman, no. 2623, dan Sunan Muslim, bab al-Iman, no. 2
Hadits ini menjelaskan tentang keharusan menjaga shalat fardhu, dan meninggalkannya secara sengaja adalah kafir.