Perjanjian antara Kami dengan Mereka


عَنْ بُرَيْدَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِىِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -قَالَ

« الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ »

Artinya:

Dari Buraidah Radhiyallahu Anhu, dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

“Perjanjian antara kita dengan mereka adalah shalat, maka barangsiapa meninggalkannya ia telah kafir.”

Penjelasan : 

Hadits ini terdapat dalam Sunan at-Tirmidzi, bab al-Iman, no. 2623, dan Sunan Muslim, bab al-Iman, no. 2

Hadits ini menjelaskan tentang keharusan menjaga shalat fardhu, dan meninggalkannya secara sengaja adalah kafir.