عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَال ; قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
لَا تُجْزِئُ صَلَاةٌ لَا يُقِيمُ الرَّجُلُ فِيهَا صُلْبَهُ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ
Artinya:
Dari Abu Mas’ud Radhiyallahu Anhu ia berkata;Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,
“Tidak sah shalat seorang laki-laki yang tidak menegakkan tulang punggungnya ketika rukuk dan sujud.”
Penjelasan :
Hadits ini terdapat dalam Sunan Abu Dawud, bab ash-Shalat, no. 855, Sunan at-Tirmidzi, bab ash-Shalat, no. 265, Sunan an-Nasa’i, bab al-Iftitah, no. 1028, dan Sunan Ibnu Majah, no. 870. Abu Mas’ud al-Badri adalah Uqbah bin Amr al-Anshari.
Kata yuqîmu dalam hadits di atas bermakna yathmainnu (thama’ninah). Thama’ninah berlaku pada saat rukuk, sujud dan i’tidal. Hukumnya wajib menurut kebanyakan para ulama.
Dalam hadits ini terdapat perintah thama’ninah pada saat rukuk dan sujud. Shalat tanpa thama’ninah berarti kurang dan tidak sah. Di sini letak pentingnya kekhusyu’an. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam salatnya.” (QS. Al-Mu’minûn: 1-2)