Iddah Wanita Yang Ditinggal Mati Suaminya


عَنْأُمِّعَطِيَّةَ –

قَالَتْكُنَّانُنْهَىأَنْنُحِدَّعَلَىمَيِّتٍفَوْقَثَلاَثٍ،إِلاَّعَلَىزَوْجٍأَرْبَعَةَأَشْهُرٍوَعَشْرًا،وَلاَنَكْتَحِلَوَلاَنَتَطَيَّبَوَلاَنَلْبَسَثَوْبًامَصْبُوغًا

Artinya :

Dari Ummu Athiyah dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, ia berkata,

“Kami dilarang berkabung atas kematian di atas tiga hari kecuali atas kematian suami, yaitu selama empat bulan sepuluh hari. Selama masa itu dia tidak boleh bersolek, memakai wewangian, memakai pakaian yang berwarna.”

 

Penjelasan : 

Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari, bab ath-Thalaq, no. 5027.

Kata tahiddu berasal dari akar kata ihdad yang berarti meninggalkan bersolek sampai ia melahirkan kandungannya. Firman Allah, “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Thalaq: 4)

Kandungan hadits :

Larangan berkabung atas si mayit lebih dari tiga hari, dan apa yang dilakukan oleh sebagian orang muslim berupa berkabung untuk si mayit (mengenang) dalam empat puluh hari atau setelah satu tahun maka itu termasuk bid’ah yang sesat.