Tujuh Perkara yang Membinasakan


عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رَضِىَ اللهُ عَنْهُ – عَنِ النَّبِىِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ :

« اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » .

قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ ؟ قَالَ :

« الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ »

Artinya :

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

“Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan”.

Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau bersabda,

“Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan haq, memakan riba, makan harta anak yatim, kabur dari medan peperangan dan menuduh seorang wanita mu’min yang suci berbuat zina.”

 

Penjelasan :

Hadits ini terdapat dalam Shahih Muslim, bab al-Imarah, no. 1905.

Makna kosa kata :

  •  Al-Mubiqat : yang merusak, menghancurkan.
  • At-Tawalli : lari dari medan peperangan
  • Al-Muhshanat : yang suci, menjaga diri.

Kandungan hadits :

Al-Kaba’ir atau dosa-dosa besar adalah doa yang tidak bisa dihapus kecuali dengan bertobat. Di antara dosa besar adalah syirik, sihir, membunuh jiwa (yang diharamkan), riba, makan harta anak yatim, lari dari medan peperangan saat berperang melawan musuh Allah, menuduh seorang wanita mu’min yang suci berbuat zina. Hadits ini sekaligus memerintahkan seorang mukmin agar menjauhi perkara yang membinasakan ini, karena dapat melemparkan pelakunya ke dalam api neraka.