Ziarah Kubur bagi Wanita


عَنِابْنِعَبَّاسٍقَالَ: لَعَنَرَسُولُاللَّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- زَائِرَاتِالْقُبُورِوَالْمُتَّخِذِينَعَلَيْهَاالْمَسَاجِدَوَالسُّرُجَ.

Artinya :

Dari Ibnu Abbas berkata; Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melaknat para wanita yang menziarahi kuburan, dan orang-orang yang menjadikannya sebagai masjid dan memberikan pelita.

Penjelasan : 

Hadits ini terdapat dalam Sunan Abu Dawud, bab al-Jana’iz, no. 3236; Sunan at-Tirmidzi, bab ash-Shalah, no. 320; Sunan an-Nasai, bab al-Jana’iz, no. 2045; dan Sunan Ibnu Majah, bab al-Jana’iz, no. 1575.

Kandungan hadits :

Larangan seorang wanita menziarahi kuburan, larangan membangun masjid di atas kuburan, dan larangan membenrikan pelita di kuburan, sebagaimana hal ini dilakukan oleh sebagian orang yang membangun kuburan mereka dan memberinya pelita sebagai bentuk pengagungan terhadapnya. Sebagian ulama membolehkan wanita menziarahi kuburan dengan syarat tidak bercampur dengan laki-laki ajnabi (bukan mahram), tidak meratapi dan tidak melakukan hal-hal lainnya yang dilarang. Wallahu a’lam.