Larangan Puasa Hari Jumat


عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رَضِىَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -يَقُولُ

« لاَ يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، إِلاَّ يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ »

Artinya:

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu berkata; Aku mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

“Janganlah seorang dari kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali dibarengi dengan satu hari sebelum atau sesudahnya.”

 

Penjelasan

Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari, bab ash-Shaum, no. 2728; dan Shahih Muslim, bab ash-Shaum, no. 1144.

Hadits ini mengandung larangan berpuasa pada hari Jum’at sebab hari itu adalah hari raya umat Islam, kecuali dengan berpuasa sehari sebelum atau sesudahnya.