Jilbab bagi Wanita


عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : لَمَّا نَزَلَتْ (يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبِهِنَّ) خَرَجَ نِسَاءُ الأَنْصَارِ كَأَنَّ عَلَى رُءُوسِهِنَّ الْغِرْبَانُ مِنَ الأَكْسِيَةِ.

Artinya :

Dari Ummu Salamah Radhiyallahu Anha ia berkata, “Ketika turun ayat: “(Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya)”, wanita-wanita Anshar keluar seakan di atas kepala mereka ada burung gagak -karena tertutup kerudung hitam-.”

Penjelasan :

Hadits ini terdapat dalam Sunan Abu Dawud, bab al-Libas, no. 4101.

Kandungan hadits :

  • Wanita mukminah senantiasa mematuhi perintah Allah dalam berhijab dan bergegas melaksanakan perintah-perintah-Nya.
  • Keutamaan wanita Anshar dan mereka pantas untuk diteladani.
  • Jilbab adalah pakaian yang menutup yang dipakai hingga telapak kaki dan menutupi semua tubuh perempuan.