Khamr itu Haram


عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّه – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ –

« لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ ».

Artinya :

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

“Semoga Allah melaknat khamer, peminumnya, yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang diperaskannya, orang yang membawanya dan orang yang dibawakan kepadanya.”

 

Penjelasan :

Hadits ini terdapat dalam Sunan Abu Dawud, bab al-Asyribah, no. 3674 dan Sunan Ibnu Majah, bab al-Asyribah, no. 3380.

Kandungan hadits :

Larangan khamr, peminumnya, pemerasnya, menjualnya, membelinya, yang membawanya dan yang mengangkutnya. Laknat berarti dijauhkan dari rahmat Allah. Sekarang ini dunia internasional sudah banyak menyerukan tentang haramnya khamr karena membahanyakan negara, baik sisi kesehatan maupun moral. Beberapa negara akhir-akhir ini melarang meminumnya bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun, ini adalah usaha mereka melarang khamr secara bertahap. Tentu saja ini sejalan dengan ajaran Islam yang lebih dahulu telah melarang khamr, sebagaimana firman Allah,

“Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Mâ`idah: 91).