Mendamaikan Perselisihan Dua Pihak


عَنْ أَبِى الدَّرْدَاءِ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ –

« أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِأَفْضَلَ مِنْ دَرَجَةِ الصِّيَامِ وَالصَّلاَةِ وَالصَّدَقَةِ »

. قَالُوا : بَلَى. قَالَ :

« إِصْلاَحُ ذَاتِ الْبَيْنِ وَفَسَادُ ذَاتِ الْبَيْنِ الْحَالِقَةُ »

Artinya :

Dari Abu Darda’ Radhiyallahu Anhu ia berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

“Maukah jika aku kabarkan kepada kalian sesuatu yang lebih utama dari derajat puasa, shalat dan sedekah?”

para sahabat berkata, “Tentu ya Rasulullah.” Beliau bersabda,

“Mendamaikan orang yang sedang berselisih. Dan rusaknya orang yang berselisih adalah pencukur (mencukur amal kebaikan yang telah dikerjakan).”

Penjelasan :

Hadits ini terdapat dalam Sunan Abu Dawud, bab al-Adab, no. 4919; Sunan at-Tirmidzi, bab al-Qiyamah, no. 2511.

Makna kosa kata:

  • Dzat al-bain : hubungan baik sesama manusia.
  • Al-Hâliqah : yang mencukur agama.

Kandungan Hadis :

Hadits ini menjelaskan tentang kewajiban mengikat dan mempersaudarakan orang muslim, serta memperbaiki hubungan baik di antara mereka. Disebutkan bahwa derajat mendamaikan seseorang menambah derajat ibadah. Dalam sebuah hadits dikatakan, “Bahagiakanlah orang yang sedang bersedih, dan damaikanlah dua orang yang berselisih.”