عَنْأَبِىهُرَيْرَةَ – رَضِىَ اللهُ عَنْهُ- عَنْرَسُولِاللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- «أَنَّهُذَكَرَرَجُلاًمِنْبَنِىإِسْرَائِيلَسَأَلَبَعْضَبَنِىإِسْرَائِيلَأَنْيُسْلِفَهُأَلْفَدِينَارٍ،فَقَالَائْتِنِىبِالشُّهَدَاءِأُشْهِدُهُمْ . فَقَالَ: كَفَىبِاللَّهِشَهِيدًا .قَالَ: فَأْتِنِىبِالْكَفِيلِ . قَالَ: كَفَىبِاللَّهِكَفِيلاً . قَالَ: صَدَقْتَ . فَدَفَعَهَاإِلَيْهِإِلَىأَجَلٍمُسَمًّى،فَخَرَجَفِىالْبَحْرِ،فَقَضَىحَاجَتَهُ،ثُمَّالْتَمَسَمَرْكَبًايَرْكَبُهَا،يَقْدَمُعَلَيْهِلِلأَجَلِالَّذِىأَجَّلَهُ،فَلَمْيَجِدْمَرْكَبًا،فَأَخَذَخَشَبَةً،فَنَقَرَهَافَأَدْخَلَفِيهَاأَلْفَدِينَارٍ،وَصَحِيفَةًمِنْهُإِلَىصَاحِبِهِ،ثُمَّزَجَّجَمَوْضِعَهَا،ثُمَّأَتَىبِهَاإِلَىالْبَحْرِ،فَقَالَاللَّهُمَّإِنَّكَتَعْلَمُأَنِّىكُنْتُتَسَلَّفْتُفُلاَنًاأَلْفَدِينَارٍ،فَسَأَلَنِىكَفِيلاً،فَقُلْتُ: كَفَىبِاللَّهِكَفِيلاً،فَرَضِىَبِكَ،وَسَأَلَنِىشَهِيدًا،فَقُلْتُكَفَىبِاللَّهِشَهِيدًا،فَرَضِىَبِكَ،وَأَنِّىجَهَدْتُأَنْأَجِدَمَرْكَبًا،أَبْعَثُإِلَيْهِالَّذِىلَهُفَلَمْأَقْدِرْ،وَإِنِّىأَسْتَوْدِعُكَهَا . فَرَمَىبِهَافِىالْبَحْرِحَتَّىوَلَجَتْفِيهِ،ثُمَّانْصَرَفَ،وَهْوَفِىذَلِكَيَلْتَمِسُمَرْكَبًا،يَخْرُجُإِلَىبَلَدِهِ،فَخَرَجَالرَّجُلُالَّذِىكَانَأَسْلَفَهُ،يَنْظُرُلَعَلَّمَرْكَبًاقَدْجَاءَبِمَالِهِ،فَإِذَابِالْخَشَبَةِالَّتِىفِيهَاالْمَالُ،فَأَخَذَهَالأَهْلِهِحَطَبًا،فَلَمَّانَشَرَهَاوَجَدَالْمَالَوَالصَّحِيفَةَ،ثُمَّقَدِمَالَّذِىكَانَأَسْلَفَهُ،فَأَتَىبِالأَلْفِدِينَارٍ،فَقَالَ: وَاللَّهِمَازِلْتُجَاهِدًافِىطَلَبِمَرْكَبٍلآتِيَكَبِمَالِكَ،فَمَاوَجَدْتُمَرْكَبًاقَبْلَالَّذِىأَتَيْتُفِيهِ . قَالَ :هَلْكُنْتَبَعَثْتَإِلَىَّبِشَىْءٍقَالَ: أُخْبِرُكَأَنِّىلَمْأَجِدْمَرْكَبًاقَبْلَالَّذِىجِئْتُفِيهِ . قَالَفَإِنَّاللَّهَقَدْأَدَّىعَنْكَالَّذِىبَعَثْتَفِىالْخَشَبَةِفَانْصَرِفْبِالأَلْفِالدِّينَارِرَاشِدًا»
Artinya:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bahwa beliau menyebutkan seorang laki-laki dari kalangan Bani Israil yang meminta hutang seribu dinar kepada laki-laki lain yang juga dari Bani Israil. Pemilik uang berkata,“Datangkan saksi-saksi kepadaku agar mereka menyaksikannya.”Laki-laki itu menjawab, “Cukuplah Allah sebagai saksi.”Pemilik uang berkata, “Datangkanlah seorang penjamin.”Laki-laki itu berkata, “Cukuplah Allah sebagai Penjamin.”Pemilik uang berkata, “Kamu benar.”Lalu pemilik uang memberikan kepadanya untuk jangka waktu tertentu. Penghutang ini pun menyeberangi lautan dan menunaikan kepentingannya, kemudian dia mencari perahu yang memulangkannya karena tempo hutang telah hampir habis. Dia tidak mendapatkan perahu, maka dia mengambil sebatang kayu dan melubanginya. Dia memasukkan seribu dinar ke dalamnya dan sepucuk surat kepada temannya, kemudian dia menutupnya dengan kuat dan membawanya ke laut.Dia berkata, “Ya Allah sungguh Engkau mengetahui aku berhutang kepada fulan seribu dinar. Dia meminta seorang penjamin kepadaku, lalu aku menjawabnya, ‘Cukuplah Alah sebagai Penjamin.’ Dia rela dengan-Mu. Dia meminta seorang saksi kepadaku, maka aku menjawabnya, ‘Cukuplah Allah sebagai saksi.’ Lalu dia rela dengan-Mu. Dan aku telah berusaha mendapatkan perahu untuk memberikan haknya, tetapi aku tidak mendapatkannya. Dan sekarang aku menitipkannya kepada-Mu.”Lalu dia melemparkannya ke laut hingga ia masuk ke dalamnya, lalu dia kembali. Dalam kondisi tersebut dia terus mencari perahu agar bisa pulang ke kotanya. Lalu pemilik uang keluar melihat-lihat, mungkin ada sebuah perahu yang datang membawa uangnya. Dia pun menemukan kayu yang berisi uang tersebut. Dia mengambilnya sebagai kayu bakar untuk keluarganya. Manakala dia menggergaji kayu itu, dia menemukan uangnya dan sepucuk surat.
Selanjutnya, laki-laki yang berhutang itu pulang dengan membawa seribu dinar. Dia berkata kepada pemilik uang. “Aku terus berusaha mencari perahu agar bisa membawa uangmu, tetapi aku tidak mendapatkannya sehingga aku datang kepadamu sekarang ini.”Pemilik uang bertanya, “Apakah kamu mengirim sesuatu kepadaku?”Dia menjawab. “Aku katakan kepadamu bahwa aku tidak mendapatkan perahu sebelum aku datang sekarang ini.”Pemilik uang berkata, “Sesungguhnya Allah telah menunaikannya untukmu melalui apa yang kamu kirim di kayu itu. Sekarang, ambillah seribu dinarmu ini dengan baik.”
Penjelasan :
Hadits ini terdapat dalam Shahih Bukhari, bab al-Kafalah no. 2169
Makna kosa kata :
- zajjaja : menutupnya dengan rapat
- walija : dakhala (masuk)
Hadits ini menjelaskan bahwa barangsiapa yang meminjam uang kepada seseorang kemudian ia berkeinginan untuk mengembalikannya, maka Allah akan membantu mengembalikannya. Hadits ini juga menjelaskan tentang pemuliaan Allah terhadap orang mukmin.